Rabu, 02 April 2014

01.32
Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR!

Kawan-kawan, tahu tidak mengapa huruf P dalam logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna merah? Karena “Pemberantasan”lah yang menjadi mandat utama KPK. Sekarang ini, ada upaya pelemahan dan  ancaman pengurangan wewenang KPK untuk jadikan lembaga antikorupsi ini hanya menjadi Komisi “Pencegah” Korupsi. Kali ini pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR dan rencananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.

Tetapi kalau kita cek dua RUU di dalamnya, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian “Tindak Pidana Korupsi” (Tipikor) menjadi “Tindak Pidana Umum”. Artinya apa?

PERTAMA, koruptor bisa diuntungkan. 

Hukuman untuk koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan daripada dalam UU Tipikor yang saat ini berlaku. Hukuman minimum untuk koruptor dalam RUU KUHP rata-rata hanya 1 tahun penjara sedangkan di UU Tipikor yang sekarang hukuman buat koruptor lebih dari 1 tahun bahkan sampai seumur hidup. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan. Di RUU KUHAP, putusan bebasnya seorang koruptor ditingkat Pengadilan Negeri tidak dapat dikoreksi atau  dikasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu putusan untuk koruptor di tingkat Mahkamah Agung juga boleh lebih tinggi dari pengadilan dibawahnya. Enak banget tuh koruptor!

KEDUA, Jika RUU KUHP disahkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. 

Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK. Sering dengar KPK mencekal, menyadap, memblokir rekening bank, atau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka koruptor?  Semua itu akan hilang dengan hilangnya kewenangan penyelidikan KPK. Selain itu aturan dalam RUU KUHAP membuat proses penyadapan menjadi lebih rumit dan birokratis. Mungkin tidak akan ada lagi Akil Mochtar lain, M.Nazaruddin lain, Angelina Sondakh lain, Artalyta Suryani lain yang akan tertangkap karena tidak ada atau telatnya penyadapan. Satu lagi yang ganjil dalam proses pembahasan kedua RUU ini. Panitia Kerja (Panja) DPR periode 2009-2014  dan Tim Penyusun RUU ini  sebagian diisi oleh orang-orang yang terkait dan atau jadi pembela kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar KPK. Jadi jelas ada konflik kepentingan dan bias. Apakah layak orang-orang ini membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang nantinya berpengaruh terhadap KPK dan Pemberantasan korupsi?
Kita tidak ingin pembahasan RUU ini ditunggangi kepentingan untuk menyelamatkan diri oleh mereka-mereka yang terkait dengan kasus-kasus korupsi.

KUHP dan KUHAP yang sekarang berlaku memang perlu di revisi. Banyak yang bisa ditambahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan untuk rakyat. Tapi revisi KUHP dan Revisi KUHAP yang menyangkut isu korupsi, jika dibahas tidak hati-hati sangat berbahaya bagi rakyat, KPK dan Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan kami sederhana:

1. Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP- RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014,
2. DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.
3. Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019,dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum.

Untuk Indonesia tanpa korupsi.

Untuk:
Marzuki Alie, Ketua DPR RI
Presiden @SBYudhoyono, Presiden Indonesia
Amir Syamsudin @amirsyamsudin, Menteri Hukum dan HAM
Pieter Zulkifli, Ketua Komisi III DPR RI

Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR!

Salam,
[Nama Anda] 




Petisi oleh
Jakarta, Indonesia



0 komentar:

Posting Komentar