Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan
RUU KUHAP dari DPR!
Kawan-kawan, tahu tidak mengapa huruf P dalam logo Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna merah? Karena “Pemberantasan”lah yang
menjadi mandat utama KPK. Sekarang ini, ada upaya pelemahan dan ancaman pengurangan
wewenang KPK untuk jadikan lembaga antikorupsi ini hanya menjadi Komisi
“Pencegah” Korupsi. Kali ini pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas
di DPR dan rencananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir,
yaitu September 2014.
Tetapi kalau kita cek dua RUU di dalamnya, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian “Tindak Pidana Korupsi” (Tipikor) menjadi “Tindak Pidana Umum”. Artinya apa?
PERTAMA, koruptor bisa diuntungkan.
Hukuman untuk koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan
daripada dalam UU Tipikor yang saat ini berlaku. Hukuman minimum untuk koruptor
dalam RUU KUHP rata-rata hanya 1 tahun penjara sedangkan di UU Tipikor yang
sekarang hukuman buat koruptor lebih dari 1 tahun bahkan sampai seumur hidup.
KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan. Di RUU KUHAP, putusan bebasnya seorang koruptor ditingkat
Pengadilan Negeri tidak dapat dikoreksi atau dikasasi ke Mahkamah
Agung. Selain itu putusan untuk koruptor di tingkat Mahkamah Agung
juga boleh lebih tinggi dari pengadilan dibawahnya. Enak banget tuh koruptor!
KEDUA, Jika RUU KUHP disahkan kewenangan lembaga-lembaga
khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang.
Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras
memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan
kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK. Sering dengar KPK mencekal, menyadap, memblokir rekening bank, atau
melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka koruptor? Semua
itu akan hilang dengan hilangnya kewenangan penyelidikan KPK. Selain itu aturan dalam RUU KUHAP membuat proses penyadapan menjadi
lebih rumit dan birokratis. Mungkin tidak akan ada lagi Akil Mochtar
lain, M.Nazaruddin lain, Angelina Sondakh lain, Artalyta Suryani lain
yang akan tertangkap karena tidak ada atau telatnya penyadapan. Satu lagi yang ganjil dalam proses pembahasan kedua RUU ini.
Panitia Kerja (Panja) DPR periode 2009-2014 dan Tim Penyusun RUU ini
sebagian diisi oleh orang-orang yang terkait dan atau jadi
pembela kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar KPK. Jadi jelas ada
konflik kepentingan dan bias. Apakah layak orang-orang ini membahas sebuah
Rancangan Undang-Undang yang nantinya berpengaruh terhadap KPK dan
Pemberantasan korupsi?
Kita tidak ingin pembahasan RUU ini ditunggangi kepentingan untuk
menyelamatkan diri oleh mereka-mereka yang terkait dengan kasus-kasus korupsi.
KUHP dan KUHAP yang sekarang berlaku memang perlu di revisi. Banyak
yang bisa ditambahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan untuk
rakyat. Tapi revisi KUHP dan Revisi KUHAP yang menyangkut isu korupsi, jika
dibahas tidak hati-hati sangat berbahaya bagi rakyat, KPK dan Pemberantasan
Korupsi.
Tuntutan kami sederhana:
1. Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP- RUU KUHAP dari DPR
periode 2009-2014,
2. DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.
3. Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan
oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019,dengan proses yang terbuka,
partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari
jerat hukum.
Untuk Indonesia tanpa korupsi.
Untuk:
Marzuki Alie, Ketua DPR RI
Presiden @SBYudhoyono, Presiden Indonesia
Amir Syamsudin @amirsyamsudin, Menteri Hukum dan HAM
Pieter Zulkifli, Ketua Komisi III DPR RI
Marzuki Alie, Ketua DPR RI
Presiden @SBYudhoyono, Presiden Indonesia
Amir Syamsudin @amirsyamsudin, Menteri Hukum dan HAM
Pieter Zulkifli, Ketua Komisi III DPR RI
Hentikan pelemahan KPK, tarik
sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR!
Salam,
[Nama Anda]
[Nama Anda]
Petisi oleh
Jakarta, Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar